Pengertian Unsur Negara

| Kamis, 22 Oktober 2015
UNSUR NEGARA

1. Rakyat 

Rakyat didefinisikan sebagai semua orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu(berkomitmen pada Negara). Didalam rakyat terdapat penduduk. Keduanya sebenarnya tidak persis sama karena penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu dalam suatu wilayah Negara. Bedanya penduduk dengan rakyat, kalau rakyat adalah orang atau sekelompok orang yang menempati suatu Negara tertentu dan berkomitmen pada Negara tersebut. Ruang lingkup Negara secara territorial atau wilayah lebih luas daripada penduduk. Sedangkan warganegara adalah status hukum orang atau sekelompok orang yang mendiami wilayah Negara tersebut. Warganegara Indonesia karena statusnya berarti orang yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai waganegara Indonesia. Sedangkan orang asing(WNA) tidak terikat pada hak dan kewajiban sebagai warganegara Indonesia.


2. Wilayah (batas wilayah yg jelas, darat laut udara).

Indonesia diapit dua samudra dan dua benua, berbentuk kepulauan dan punya garis terpanjang di dunia. Indonesia memiliki 18.000 pulau dan baru sekitar 6000 pulau yang diberi nama. Jumlah pulau di Indonesia yang banyak apalagi ada sekitar 12.000 pulau yang belum diberi nama memberi kerawanan bagi bangsa Indonesia. Kerawanan itu sering terjadi bahkan ada beberapa pulau yang lepas dari Indonesia yaitu Sipadan dan Ligitan. Belum lama ini juga terdapat beberapa pulau di Talaud(Sulawesi Utara) yang hamper lepas dari perhatian Pemerintah RI karena berdekatan dengan Filipina. Hal semacam itu kalau tidak diperhatikan akan menimbulkan permasalahan yang rumit bagi bangsa ndonesia. Permasalahan pulau-pulau terluar, dan batas-batas wilayah Indonesia terluar sering tidak tertangani dengan baik. Hal tersebut bias berarti lemahnya Pemerintah Indonesia dalam menjaga wilayah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintahan

Pemerintah berkaitan dengan cara mengelola Negara. Hal tersebut karena fungsi pemerintah adalah menjalankan suatu aturan/peraturan yang dibuat oleh lembaga legislative/parlemen. Secara umum Pemerintah disebut juga sebagai birokrasi. Puncak dari birokrasi adalah ditangan Presiden sebagai Top Eksekutif Leader. Dalam sejarah sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Presidensial dan Parlementer. Dalam kenyataannya yang sering terjadi sampai Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) lebih mengarah ke presidensial.

Kasus bagaimana reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintahan SBY, ilustrasikan, dan bagaimana hasilnya?

  • KLASIFIKASI NEGARA

1. Berdasarkan jumlah orang: Monarkhi, Aristokrasi, Demokrasi, Tirani, Oligarkhi, Mobokrasi.
2. Bentuk negara modern; Negara Kesatuan dan Federasi
3. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan: Ekonomi (negara agraris, industri, industri maju); Politik (demokratis, otoriter dll); Sistem Pemerintahan (presidensial, parlementer dll), Idiologi (sosialis, liberal, komunis dll)

  • SIFAT ORGANISASI NEGARA

1. Memaksa (memaksakan kehendak dan kekuasaan melalui jalur hukum, kekuasaan, dan kekerasan)
2. Monopoli (menguasasi dan tanpa saingan terhadap kepentingan negara)
3. Totalitas (Semua hal terkait dengan kewenangan negara (pungutan pajak, bela negara dan kesamaan dihadapan hukum)

  • FUNGSI NEGARA

1. Pertahanan dan Keamanan, melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun luar negeri
2. Pengaturan dan ketertiban (menciptakan UU, dan melaksanakan sehingga terjadi ketertiban umum)
3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran (memanfaatkan SDA dan SDM untuk kemakmuran bangsa)
4. Fungsi Keadilan (menerapkan keseimbangan hak dan kewajiban dan penegakan fungsi hukum)
  • ELEMEN KEKUATAN NEGARA
1. Sumberdaya Manusia (jumlah, kualitas, budaya, dan kesehatan)
2. Teritorial Negeri (luas wilayah, letak dan iklim)
3. Sumberdaya Alam (Kesuburan alam, tambang, dll)
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
5. Kekuatan militer dan mobilitasnya
6. Elemen Power (tidak berwujud; kepribadian, kepemimpinan dll)

  • HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
1. Negara berkewajiban melindungi kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali
2. Negara menjamin kebebasan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, memelihara anak miskin & orang terlantar.
3. Warganegara berkewajiban memenuhi sepenuhnya kebutuhan negara (memberikan kontribusi ide, gagasan, peran serta dan taat membayar pajak)

F. Kennedy mengatakan “jangan tanyakan apa yang bisa negara berikan kepadamu, tapi tanyakanlah pada dirimu apa yang bisa kamu berikan untuk negaramu”
  • Pembagian Kekuasaan
Dalam negara kekuasaan dibagi ke dalam:


1. Badan Pembuat Undang-Undang (UU) yaitu BADAN LEGISLATIF seperti DPR RI, DPRD I dan DPRD II untuk peraturan daerah)
2. Badan yang menjalankan Undang-undang yaitu BADAN EKSEKUTIF. Badan ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota)
3. Badan mengadili yaitu BADAN YUDIKATIF (mengadili dan menerapkan hokum). Di Indonesia ada Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA); Mahkamah Konstitusi (melakukan uji material UU); Komisi Yudisial (merekrut hakim agung), KPK 

  • SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan dikenal dengan 2 yaitu Presidensiel dan parlementer. Presidensiel terjadi mana kala kekuasaan berat di Presiden dan parlementer terjadi bila kekuasaan berat diParlemen. Untuk Indonesia saat ini lebih mengarah ke Presidensiel

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲