Pengertian Pancasila dan Implementasinya

| Kamis, 22 Oktober 2015
PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA

Pancaila lahir dari Perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang panjang. Nilai-nilai Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Sebagai nilai yang berasal dari bangsa Indonesia maka nilai-nilai Pancasila hidup dan berkembang didalam masyarakat sudah sejak dari dahulu kala. Nilai-nilai pancasila hidup dan berkembang bersamaan dengan sejarah bangsa Indonesia dari sebelum/pra kemerdekaan samapai saat ini. Sebagai nilai yang ada dalam diri bangsa Indonesia maka Pancasila memiliki keunikan dan kekhasan sendiri tentunya sesuai dengan jatidiri(kepribadian bangsa Indonesia).
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Keinginan merdeka rakyat Indonesia sudah bulat dan mendesak pada Pemerintahan Jepang. Jepang sendiri sudah terdesak dalam perangan Asia Pasifik terutama sejak dijatuhkannya Bom Atom generasi pertama di Nagasaki dan Hirosima oleh pesawat Amerika Serikat. Dalam kondisi kekalahan yang semakin parah Jepang memberikan janji pada rakyat Indonesia untuk memberi kemerdekanaan dikemudian hari. Jepang memberi Janji kemderdekaan itu dalam kondisi yang sangat terdesak.

Janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia tersebut ditanggapi beragam para pejuang bangsa Indonesia. Kabar dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan Hirosima didengar oleh para pejuang di Idonoesia. Sebagian besar pejuang beranggaban janji itu sebagai keseriusan pemerintah Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia dikemudian hari karena Jepang sendiri juga tidak mungkin bertahan dengan kekalahannya dari Amerka Serikat. Suka atau tidak suka Jepang pasti akan menyerah pada pihak sekutu dan Jepang tidak mungkin mempertahankan Indonesia. Situasi dan kondisi di Jepang memberi keyakinan pada para pejuang di Indonesia bahwa Jepang tidak main-main dengan Jenaji tersebut. Janji itu direspon dengan cepat oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dengan menanyakan pada para pejuang di Indonesia yaitu kalau Indonesia nanti merdeka, dasar Negara Indonesia sebagai Negara merdeka nantinya apa?
Dari pertanyaan Dr. Rajiman W. berkembang berbagai rumusan tentang dasar Negara, seperti dari Soekarno, Prof Natonagoro, Mr. Moh Yamin, dan lain sebagainnya. Dan dari rumusan itu pula lahir Ekasila, Trisila, Pancasila dan Piagam Jakarta. Yang paling menarik adalah rumusan dari Piagam Jakarta sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya(7 kata), Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan dalam Piagam Jakarta itu sebenarnya tidak salah apalagi karena jumlah penduduk Indonesia mayaoritas adalah Islam. Tapi dengan penambahan 7 katan dibelakang dari sila Pertama mengakibatkan Indonesia bagian Timur mengancam merdeka bila 7 kata tersebut dipertahankan. Kondisi tersebut menimbulkan ketegangan dan ketidak harmonisan, mengancam persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia yang baru diupayakan. Berdasarkan kearifan para pendiri Negara(founding fathers) Indonesia maka 7 kata itu dihapuskan. 
Penghapusan 7 kata tersebut dapat diterima sehingga persatuan Indonesia dapat diterima. Dari sejarah itu sebenarnya rumusan yang asli dalam dari Pancasila berawal dari Piagam Jakarta. Rumusan tersebut juga merupakan rumusan Prof. Mr. Moh Yamin hanya saja Moh Yamin tidak memberi nama terhadap rumusan tersebut. Ir. Soekarno lah yang memberi nama menjadi Pancasila dan menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir dari pancasila. Mengenai nama pancasila dari Mr.M. Yamin atau Ir. Soekarno menjadi perdebatan yang panjang. Sebenarnya Prof. Mr. Moh. Yamin sendiri menyadari memang dia turut merumuskan tetapi tidak pernah memberikan nama tentang rumusan dasar Negara tersebut. Pancasila sebagai dasar negara moderen dikemukakan Ir. Soekarno di depan BPUPKI. Dalam perumusan Pancasila tersebut ada Tokoh Panitia 9: Soekarno; Hatta; Maramis; Abikoesno; AK Muzakir; Agus Salim; MA. Soebardjo dan Wahid Hasim dan M Yamin yang berperanan sangat penting.
Sejak keterdesakan Jepang, menurut Ir. Soekarno Indonesia harus mengambil inisiatif lebih cepat untuk memproklamasikan kemerdekaaan. Pandangan Ir. Soekarno tersebut dilatarbelakangi oleh kesempatan emas dengan kekalahan Jepang dan kesempatan itu harus dimanfaatkan oleh Bangsa Indonesia, kemudian lahirlah Proklmasi republic Indonesia tanggal 17 agustus 1945.
Dari sejarah lahirnya Pancasila nilai-nilainya digali dari masyarakat Indonesia sendiri. Sehingga dapat dikatakan Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain serta bukan merupakan pemberian dari Jepang. Memang Pemerintah Jepang pernah menjanjikan tetapi janji tersebut setengah hati sifatnya apalagi tanpa sepengetahuan para pendiri bangsa Indonesia menjelang kekalahan Jepang ada wacana agar Indonesia dikembalikan lagi pada pihak sekutu terutama Belanda. Niat Jepang untuk mengembalikan Indonesia pada Belanda sangat terasa sebelum Jepang meyerah kalau pada pihak sekutu. Dan untuk merealisasi tersebut maka belanda dan Ingris(sekutu Amerika Serikat) mengirimkan tentaranya NICA di Surabaya.
Perjuangan untuk mengusir NICA menimbulkan korban yang sangat besar, harta, benda bahkan nyawa yang tidak sedikit. Belabnda mengulur-ngulur waktu untuk menyerahakan kedaulatannya pada Indonesia. Setelah terjadi perang yang seporadis disemua wilayah Indonesia Belanda pada tanggal 27 Desember 1957 menyerahkan kedaulatannya ke Indonesia. Penyerahan kedaulatan itu selain Papua. Papu sendiri baru diserahkan ke RI pada tahun 1962 setelah diawali dengan Penentuan Pendapat Rakyat, dimana hasilanya rakyat Papua lebih memilih bergabung dengan Republik Indonesia.
Kata Pancasila berasal dari Kitab Sutasoma yang dikarang atau ditulis oleh “Mpu Tantular”. 

Kata itu terdiri dari Panca yang berarti lima dan sila yang berarti kesusilaan. Pancasila mengatur lima aturan kesusilaan yang berisi larangan;
1. Melakukan Kekerasan 
2. Mencuri 
3. Berjiwa Dengki 
4. Berbohong dan 
5. Mabuk akibat minuman keras. 
  • Rumusan PANCASILA
Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara yang asli terdapat dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Ideologi secara etimologi adalah Ilmu yang mempelajari gagasan(Idea: gagasan dan Logos; Ilmu). Ideologi adalah rangkaian nilai(velue) yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman(way of live) dalam mencapai tujuan kesejahteraan bersama. Ideologi sebagai seperangkat gagasan(pemikiran) mengenai sesuatu yang diyakini kebenarannya, punya pengikut, dan ingin diterapakan dalam kehidpan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan pembenaran suatu gagasan secara kolektif. Oleh karena itu konflik/kekerasan yang bersifat ideology kalau muncul kepermukaan bisa bersifat missal(massif).
Pancasila sebagai Ideologi terbuka dengan maksud Pancasila dapat mengikuti perkembangan jaman. Ideologi Pancasila tidak kaku, ideology pancaila perlu selalu mengikuti perkembangan jaman. Mengikuti perkembangan jaman/dimasyarakat mengakibatkan Pancasila tidak kaku(rigid) dan terbuka bagi ideologi lain yang berbeda tentunya melalui seleksi dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Dalam proses seleksi/filter itulah masyarakat perlu ambil bagian optimal. Proses masuknya ideology lain perlu disesuaikan dengan perkembangan dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Masyarakat Indonesia perlu lebih berupaya keras agar dapat menyeleksi pengaruh asing sebab tidak semua pengaruh asing baik ada ayang kurang baik.
Nilai-nilai Pancasila, pertama, nilai-nilai dasar yang merupakan representasi dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat, Nilai dasar tersebut hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sendiri, keberadaannya sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat. Nilai dasar berkaitan dengan corak, gaya hidup(norma, adat, kebiasaan), serta kebudayaan. Kedua, nilai-nilai instrumental(alat) yang selalu mengikuti perkembangan jaman. Nilai instrumental merupakan nilai yang membuat dinamis, tidak usang, dan selalu mengikuti perkembangan jaman. Sedangkan ketiga, adalah nilai-nilai praktis yang mudah untuk diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai ada untuk diterapkan di masayarakat. Masyarakat perlu didasari oleh nilai yang mudah dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
  • FUNGSI PANCASILA
1. Jiwa bangsa Indonesia
Setiap warganegara Indonesia perlu dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila, ber-Ketuhanan, Berkemanusiaan, Berpersatuan, Berdemokrasi(musyawarah-mufakat) terhadap semua masalah yang dihadapi, dan berkeadilan social dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian Pancasila perlu ditanamkan pada segenap warganegara Indonesia. Integritas sebagai warganegara Indonesia akan merupakan benteng utama bagi kemajuan dan kesinambungan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)

3. Dasar Negara Republik Indonesia
Semua Negara perlu dasar Negara, Pancasila merupakan dasar dari Negara republik Indonesia. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan Negara harus senantiasa mendasarkan pada Pancasila. 

4. Sumber dari segala sumber hukum
Semua hokum yang berlaku di Indonesia didasari oleh Pancasila. Pancasila merupakan hokum tertinggi dari hokum yang ada di Indonesia. Semua hokum perlu merujuk pada Pancasila sebagai dasar hokum yang tertingi dalam rangka mewujudkan manusia yang bertuhan, berkemanusiaa, persatuan, musyawarah mufakat(demokrasi) dan berkeadilan.

5. Pandangan hidup(way of laive)
Setiap warganegara Indonesia menjadi Pancasila adalah sebagai pandangan hiudp bangsa. Sikap perilaku senantiasa mengarah pada Pancasila. Sehingga pola perilaku yang ber-Tuhan, Kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan dapat diterapakan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi sumber motivasi, arah dan tujuan bagi segenap bangsa Indonesia.

6. Moral Pembangunan
Pembanguanan yang dilaksanakan perlu dilaksanakan dengan moral Pancasila

7. Cita-cita dan Tujuan Pembangunan Indonesia
Tujuan/cita-cita pembangunan nasional harus seiring sejalan dengan moral Pancasila. Pembangunan yang dilaksanakan harus dijiwai oleh moral Pancasila
  • IMPLEMENTASI SILA KE-1
1. Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat yang menjadi warganegara Indonesia harus mempelajari agama dan mengamalkannya. Memiliki agama dan kepercayaan/keyakinan berarti memiliki agama, keperyaan/keyakinan tertentu dan bukan dimaksudkan untuk tidak beragama. Menjalankan dan mengamalkan ajaran agama tidak boleh menyimpang dan perlu menghormati agama dan lepercayaan yang lain. Oleh karena itu ada Departemen Agama yang membina dan mengawasi setiap Agama dan kepercayaam yang ada di Indonesia.
2. Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan. Urusan menjalankan agama adalah hak otonomi individu dan urusan dunia perlu kerjasama dalam berbagai bidang. Agama tidak boleh menjadi alat yang memecahbelah bangsa tetapi harus menjadi pererat persatuan bangsa Indonesia.
3. Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain.Dalam kehiduapan beragama perlu disadari bahwa pemaksaan adalah tidak dibenarkan oleh agama dan Negara. Agama dasarnya adalah kepercayaan dan keyakinan seseorang berdasar agama dan kepercayaannya masing-masing
4. Mengembangkan toleransi agama sejak dini. Sikap toleransi harus dibangung dalam berbagai bidang. Hidup rukun dengan berbagai agama menjadi motivasi agama. 
5. Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan
  • IMPLEMENTASI SILA KE-2
1. Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan, merendahkan dan menhina
2. Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban), pedulu dan empati
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan kehiduapan yang harmonis, harmonis social.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain, semua masalah diselesaiakn dengan baik, santun dan beretika. Bila perlu melalui proses hokum yang ada
5. Mengakui adanya masyarakat majemuk(pluralisme); melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang
6. Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim, kegiatan amal(charity) dll
7. Mentaati hukum dan tidak diskriminatif, hokum sejalan dengan keadilan. Ketaatan terhadap hukumperlu sebagai manusia yang beraklaq mulia dan bermartabat.
  • IMPLEMENTASI SILA KE-3
1. Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
2. Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN
3. Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia
  • IMPLEMENTASI SILA KE-4
1. Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat
4. Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab
5. Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu
  • IMPLEMENTASI SILA KE-5
1. Mengembangkan Perbuatan Luhur dan Gotong Royong
2. Berbuat adil dan tidak berat sebelah/pilih kasih
3. Menghormati orang lain, tidak menghalangi orang lain untuk hidup lebih baik
4. Suka memberi pertolongan, tidak egois, dan individualisme(hedonisme)
5. Bekerja keras, berusaha dan tidak mengenal menyerah(optimis)
6. Menghargai karya orang lain: tidak memberi produk bajakan
7. Tidk merusak prasarana dan sarana umum, menjaga ketertiban dan kebersihan umum

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲